![]() |
KPU Kabupaten Ponorogo menyampaikan hasil penetapan cabup dan cawabup terpilih dalam acara media gathering |
PONOROGO - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Ponorogo menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Sugiri Sancoko-Lisdyarita sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih untuk periode 2025-2030.
Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut disampaikan Ketua KPU Ponorogo R. Gaguk Ika Prayitna di kantor KPU Ponorogo dalam acara Media Gathering dengan para awak media di Ponorogo, Kamis (06/02/2025).
R. Gaguk Ika Prayitna Ketua KPU Kabupaten Ponorogo dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada media yang telah membantu memberikan informasi yang benar.
“Secara de jure hari ini kita tetapkan untuk paslon bupati dan wakil bupati sebagai paslon terpilih,” ucap R. Gaguk.
![]() |
Ketua KPU Kabupaten Ponorogo memimpin media gathering |
Ditambahkannya, pihaknya akan melaksanakan rapat pleno terkait penetapan pasangan calon terpilih nanti malam. Sementara untuk penyerahan SK Penetapan calon terpilih akan dilaksanakan Jumat(07/02/2025) besuk.
“Selanjutnya SK penetapan terpilih tertanggal 6 Februari, besuk kita serahkan ke pimpinan DPRD untuk selanjutnya usulan calon terpilih diserahkan kepada gubernur,” terangnya.
Intinya, penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU Ponorogo dinyatakan tidak ada persoalan. Artinya, tidak ada sengketa lagi.
Seperti diketahui, dalam sidang putusan Selasa (4/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegasnya.
Putusan ini mempertimbangkan beberapa faktor krusial. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan Mahkamah tidak yakin dengan kebenaran dalil-dalil pemohon.
Mahkamah juga tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati Ponorogo Tahun 2024 yang dapat dijadikan alasan untuk menyampingkan Pasal 158 UU Pilkada. Sehingga permohonan ini tidak dapat lagi diteruskan dalam sidang berikutnya.
Sementara itu Arwan Hamidi Komisioner KPU menambahkan, maksimal 3 hari setelah keputusan dari MK, harus sudah dilakukan penetapan paslon terpilih.
“Namun sebelum diusulkan ke Gubernur, hari Senin kita akan rapat paripurna di DPRD,” jelas Arwan.
Terkait pelantikan, Arwan menjelaskan jika itu merupakan ranah Mendagri.
Reporter: Muchtar Azhari
Post A Comment:
0 comments: