Penyampaian materi sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Desa Biting (dok: jktv) |
PONOROGO – Peredaran rokok ilegal sungguh meresahkan dan
merugikan masyarakat dan negara. Maka pemerintah pun getol melakukan
pemberantasan sampai ke daerah-daerah. Begitu pula Ponorogo giat pemberantasan
rokok ilegal patut diacungi jempol.
Sosialisasi tatap muka maupun operasi terus terencana
dilakukan di Ponorogo untuk menekan peredarannya. Di pelosok-pelosok desa pun
tak luput jadi bidikan. Seperti pada bulan Juli 2023 ini dilakukan sosialisasi
di wilayah Kecamatan Badegan, tepatnya di Desa Biting. Melibatkan 3 lembaga
terkait: Bea Cukai, Kejaksaan, Satpol PP.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ervandi Kurnia Rahman |
Ervandi Kurnia Rahman, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang
Rampasan Kejaksaan Negeri Ponorogo yang juga selaku nara sumber menyampaikan
apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi pelaksanaan ini karena juga terkait dengan
masyarakat yang harus kita sosialisasikan peredaran rokok ilegal di desa-desa agar
mereka mengenal dan mengerti aturan-aturan hukum peredaran rokok ilegal,”
katanya.
Sehingga nantinya, lanjut Ervandi bisa menekan peredaran
rokok ilegal dan menambah pemasukan devisa negara.
Fitriana Kholil, dari Bea Cukai Madiun |
Sementara itu Fitriana Kholil, Fungsional Bea Cukai Madiun
berharap setelah sosialisasi ini semoga masyarakat tidak lagi mengedarkan,
memproduksi rokok ilegal.
“Dan jika mengetahui peredaran rokok sampaikan kepada Bea Cukai atau APH lain,” pungkasnya.
Reporter: Sugeng Prasetyo
Post A Comment:
0 comments: