Wayangan! Sembari Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Share it:
Penyerahan gunungan secara bergantian dari kades kepada kasatpol PP ke Bea Cukai dan terakhir kepada Ki Dalang

PONOROGO – Sosialisasi perang melawan rokok ilegal terus gencar dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Berbagai upaya pergerakan terus dilakukan, baik melalui kegiatan maupun kerjasama dengan media massa.

Kegetolan ini diharapkan bisa memberikan edukasi dan pemahaman rokok legal dan ilegal kepada masyarakat secara luas. Sabtu Malam 17 Juni 2023, kembali Satpol PP Ponorogo melakukan sosialisasi bertempat di Balai Desa Siman, Kecamatan Siman Ponorogo.

Sosialisasi tergelar atas kerja bareng Satpol PP Ponorogo, Bea Cukai Madiun, dan Pemerintah Desa Siman. Acara dikemas bersamaan dengan wayangan dalam rangka bersih desa.

Wayangan bersama Ki Dalang Mus Mujiono dalam rangka bersih desa dan sosialisasi rokok ilegal

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Ponorogo Joko Waskito dalam sambutan menyampaikan, bahwa dasar dari kegiatan sosialisasi ini adalah UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan No. 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Lanjutnya, untuk DBHCHT pemerintah pusat mentransfer dana di bidang kesehatan sebesar 40 persen dari total, bidang kesejahteraan masyarakat 50 persen, dan ketiga bidang penegakan hukum yang domainnya adalah Satpol PP Ponorogo. Termasuk untuk membantu pendanaan kegiatan sosialisasi dan wayangan malam hari ini.

Dalam sosialisasi ini menghadirkan 2 nara sumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, yaitu: (1) Iksan Trianto, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, (2) Bayu Tri Nugroho, Pemeriksa Bea dan Cukai. Keduanya didelegasikan oleh Dirjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II untuk menjadi nara sumber.

Dengan bahasa yang mudah dipahami, karena segmen pemirsa wayangan adalah masyarakat akar rumput duo nara sumber ini naik di panggung dan mensosialisasikan rokok legal dan ilegal. Iksan Trianto menjelaskan, bahwa barang kena cukai itu ada 3, salah satunya rokok yang masyarakat umum banyak tahu. “Pajak itu sudah dibayar atau belum, legal atau tidak itu ada di pita cukai,” katanya.

Antusias warga yang mengikuti sosialisasi rokok ilegal dan menyaksikan wayangan

Bayu Tri Nugraha (teman Iksan Trianto), mengatakan bahwa rokok itu dibedakan ada rokok elektrik dan batang. Semuanya yang legal sesuai perundang-undangan harus berpita cukai atau bahasa masyarakat ada banderolnya.

Kedua nara sumber itu memgupas secara dalam mulai dari ciri-ciri rokok legal dan ilegal sampai dengan sanksi-sanksi pidana bagi yang melanggarnya.

Sementara itu Suwono, Kepala Desa Siman Kecamatan Siman dalam sambutan mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP Ponorogo dan Bea Cukai Madiun yang telah membantu terselenggaranya acara wayangan untuk bersih desa, sehingga acara sukses.

Selanjutnya kades juga berterima kasih atas sosialisasi perihal rokok ilegal kepada masyarakat, khususnya di Desa Siman.


Reporter: Sugeng Prasetyo
Editor: Khafidz Kusnindar

Share it:

#Gempur Rokok Ilegal

Post A Comment:

0 comments: