Penyerahan gunungan secara bergantian dari kades kepada kasatpol PP ke Bea Cukai dan terakhir kepada Ki Dalang |
PONOROGO – Sosialisasi perang melawan rokok ilegal terus
gencar dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP). Berbagai upaya pergerakan terus dilakukan, baik
melalui kegiatan maupun kerjasama dengan media massa.
Kegetolan ini diharapkan bisa memberikan edukasi dan pemahaman
rokok legal dan ilegal kepada masyarakat secara luas. Sabtu Malam 17 Juni 2023,
kembali Satpol PP Ponorogo melakukan sosialisasi bertempat di Balai Desa Siman,
Kecamatan Siman Ponorogo.
Sosialisasi tergelar atas kerja bareng Satpol PP Ponorogo,
Bea Cukai Madiun, dan Pemerintah Desa Siman. Acara dikemas bersamaan dengan
wayangan dalam rangka bersih desa.
Wayangan bersama Ki Dalang Mus Mujiono dalam rangka bersih desa dan sosialisasi rokok ilegal |
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten
Ponorogo Joko Waskito dalam sambutan menyampaikan, bahwa dasar dari kegiatan
sosialisasi ini adalah UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri
Keuangan No. 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Lanjutnya, untuk DBHCHT pemerintah pusat mentransfer dana di
bidang kesehatan sebesar 40 persen dari total, bidang kesejahteraan masyarakat
50 persen, dan ketiga bidang penegakan hukum yang domainnya adalah Satpol PP
Ponorogo. Termasuk untuk membantu pendanaan kegiatan sosialisasi dan wayangan malam
hari ini.
Dalam sosialisasi ini menghadirkan 2 nara sumber dari Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, yaitu: (1) Iksan
Trianto, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, (2) Bayu Tri Nugroho, Pemeriksa Bea
dan Cukai. Keduanya didelegasikan oleh Dirjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC
Jawa Timur II untuk menjadi nara sumber.
Dengan bahasa yang mudah dipahami, karena segmen pemirsa
wayangan adalah masyarakat akar rumput duo nara sumber ini naik di panggung dan
mensosialisasikan rokok legal dan ilegal. Iksan Trianto menjelaskan, bahwa
barang kena cukai itu ada 3, salah satunya rokok yang masyarakat umum banyak
tahu. “Pajak itu sudah dibayar atau belum, legal atau tidak itu ada di pita
cukai,” katanya.
Antusias warga yang mengikuti sosialisasi rokok ilegal dan menyaksikan wayangan |
Bayu Tri Nugraha (teman Iksan Trianto), mengatakan bahwa
rokok itu dibedakan ada rokok elektrik dan batang. Semuanya yang legal sesuai
perundang-undangan harus berpita cukai atau bahasa masyarakat ada banderolnya.
Kedua nara sumber itu memgupas secara dalam mulai dari
ciri-ciri rokok legal dan ilegal sampai dengan sanksi-sanksi pidana bagi yang
melanggarnya.
Sementara itu Suwono, Kepala Desa Siman Kecamatan Siman dalam
sambutan mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP Ponorogo dan Bea Cukai
Madiun yang telah membantu terselenggaranya acara wayangan untuk bersih desa, sehingga
acara sukses.
Selanjutnya kades juga berterima kasih atas sosialisasi perihal rokok ilegal kepada masyarakat, khususnya di Desa Siman.
Reporter: Sugeng Prasetyo
Post A Comment:
0 comments: