Kasatpol PP Ponorogo, Joko Waskito menyampaikan sambutan sekaligus mensosialisasikan rokok ilegal |
PONOROGO – Komitmen Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memerangi peredaran rokok ilegal
terus dilakukan. Seperti kegiatan wayangan di Desa Siman, Kecamatan Siman
Ponorogo pun dimanfaatkan untuk memberi edukasi perihal rokok ilegal.
Joko Waskito Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo mengawali dengan
bertanya kepada masyarakat yang datang untuk menonton wayang kulit, apa itu
cukai? Ia memaparkan cukai adalah pungutan negara kepada barang-barang yang
menurut sifat dan peredarannya perlu dipantau serta pemanfaatannya perlu
dipantau. Barang-barang itu termasuk rokok.
Selanjutnya ia menjelaskan alasan hadir di sela-sela
wayangan, yaitu kami ingin memberi pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat,
bahwa rokok ilegal itu merugikan negara. Cukai adalah salah satu pendapatan
negara yang banyak digunakan jntuk pembangunan, termasuk di kabupaten Ponorogo.
Tentu jika ada atau banyak beredar rokok ilegal akan mengurangi pula pelaksanaan
pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan.
Di lain sisi, masih ungkap Joko Waskito, rokok ilegal juga
membahayakan masyarakat. Karena kandungan yang ada didalamnya belum jelas. Dan
pastinya membahayakan kesehatan, terutama untuk anak-anak kecil.
“Maka segenap tokoh
masyarakat, pak lurah, pak RT, pak RW, dan masyarakat secara luas menemukan peredaran
rokok ilegal khususnya di Desa Siman untuk melaporkan kepada Satpol PP atau Bea
Cukai Madiun,” pintanya.
Untuk itu, tegas Kasatpol yang baru menjabat hitungan bulan
ini, mari berantas rokok ilegal dengan peran serta semua. Sekali lagi kepada
masyarakat, dan pelaku usaha atau toko/warung yang ada jangan edarkan rokok
ilegal, jangan memperdagangkan atau mengkonsumsinya, karena ada sanksi pidana.
Jadi disimpulkan Joko Waskito, bahwa rokok ilegal adalah rokok polos dan tidak berpita cukai. Bisa juga berpita cukai bekas.
Reporter: Sugeng Prasetyo
Post A Comment:
0 comments: