Gelar Operasi Gabungan Rokok Ilegal, Temukan Rokok Polos

Share it:
Kasatpol PP Kabupaten Ponorogo menunjukkan rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil ditemukan barang bukti di salah satu warung

PONOROGO - Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal ditemukan barang bukti, yaitu rokok ilegal tanpa pita cukai alias polos. Penertiban dan penindakan melibatkan gabungan antara Satpol PP Kabupaten Ponorogo dengan Bea Cukai Madiun, Selasa 20 Juni 2023.

Kali ini ada 2 titik kecamatan yang menjadi target penindakan peredaran rokok ilegal, yaitu di Kecamatan Slahung dan Kecamatan Sawoo. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo, Joko Waskito menilai operasi seperti yang dilakukan ini efektif untuk menemukan langsung barang bukti pelanggaran peredaran rokok ilegal.

Pihaknya mengakui keefektifan ini tidak lepas dengan kerjasama yang baik yang ada di kecamatan atau desa. “Makanya kita langsung bisa menemukan barang bukti,” katanya.

Operasi gabungan satpol PP Ponorogo dan Bea Cukai Madiun

Joko Waskito menjelaskan, bahwa pihaknya pada operasi ini menemukan beberapa bungkus atau beberapa slop rokok ilegal yang sudah sempat terjual. Setelah ditemukan kita amankan atau sita, karena ini skala kecil di warung-warung kecil pelosok, maka langsung kita buatkan berita acara di tempat untuk menandatangani bermaterai yang isinya tidak akan mengulangi menjual rokok ilegal. Dan sudah kita beri pembinaan.

Sementara itu, Heru Setyawan dari bagian Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Madiun mengatakan dari operasi ada 2 toko yang menjual rokok ilegal tanpa pita cukai. Selanjutnya barang bukti akan kita bawa ke Kantor Bea Cukai Madiun untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Heru Setyawan, Bagian Pengawasan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Madiun

Ungkapnya lagi untuk sanksi pidana bisa kurungan 1 tahun sampai 5 tahun, sedangkan sanksi administrasi 2 kali nilai cukai sampai 10 kali nilai cukai.

Lanjutnya, untuk tahun ini kita akan bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Ponorogo untuk melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal ingsaallah sebulan sekali.

Merk rokok ilegal yang berhasil diamakan dalam operasi bersama

Salah satu pemilik warung yang ditemukan menjual rokok ilegal mengaku tidak tahu menahu secara persis, bahwa itu rokok ilegal, hanya dititip untuk menjualnya dengan harga jual per bungkus 10 ribu sampai 11 ribu.


Reporter: Sugeng Prasetyo
Editor: Khafidz Kusnindar

Share it:

Hot Topics

Post A Comment:

0 comments: