Kasatpol PP Kabupaten Ponorogo menunjukkan rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil ditemukan barang bukti di salah satu warung |
PONOROGO - Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal ditemukan
barang bukti, yaitu rokok ilegal tanpa pita cukai alias polos. Penertiban dan
penindakan melibatkan gabungan antara Satpol PP Kabupaten Ponorogo dengan Bea
Cukai Madiun, Selasa 20 Juni 2023.
Kali ini ada 2 titik kecamatan yang menjadi target
penindakan peredaran rokok ilegal, yaitu di Kecamatan Slahung dan Kecamatan
Sawoo. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo, Joko
Waskito menilai operasi seperti yang dilakukan ini efektif untuk menemukan
langsung barang bukti pelanggaran peredaran rokok ilegal.
Pihaknya mengakui keefektifan ini tidak lepas dengan
kerjasama yang baik yang ada di kecamatan atau desa. “Makanya kita langsung
bisa menemukan barang bukti,” katanya.
Operasi gabungan satpol PP Ponorogo dan Bea Cukai Madiun |
Joko Waskito menjelaskan, bahwa pihaknya pada operasi ini
menemukan beberapa bungkus atau beberapa slop rokok ilegal yang sudah sempat
terjual. Setelah ditemukan kita amankan atau sita, karena ini skala kecil di
warung-warung kecil pelosok, maka langsung kita buatkan berita acara di tempat
untuk menandatangani bermaterai yang isinya tidak akan mengulangi menjual rokok
ilegal. Dan sudah kita beri pembinaan.
Sementara itu, Heru Setyawan dari bagian Pengawasan dan
Penindakan Bea Cukai Madiun mengatakan dari operasi ada 2 toko yang menjual
rokok ilegal tanpa pita cukai. Selanjutnya barang bukti akan kita bawa ke
Kantor Bea Cukai Madiun untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Heru Setyawan, Bagian Pengawasan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Madiun |
Ungkapnya lagi untuk sanksi pidana bisa kurungan 1 tahun
sampai 5 tahun, sedangkan sanksi administrasi 2 kali nilai cukai sampai 10 kali
nilai cukai.
Lanjutnya, untuk tahun ini kita akan bekerjasama dengan
Satpol PP Kabupaten Ponorogo untuk melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal
ingsaallah sebulan sekali.
Merk rokok ilegal yang berhasil diamakan dalam operasi bersama |
Salah satu pemilik warung yang ditemukan menjual rokok ilegal mengaku tidak tahu menahu secara persis, bahwa itu rokok ilegal, hanya dititip untuk menjualnya dengan harga jual per bungkus 10 ribu sampai 11 ribu.
Reporter: Sugeng Prasetyo
Post A Comment:
0 comments: