Ciri Rokok Ilegal 2P 2B

Share it:
Dua narasumber dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat memberi edukasi tentang ciri rokok legal dan ilegal

PONOROGO – Rokok ilegal yang beredar sudah tentu dijual lebih murah daripada rokok yang legal. Mengapa lebih murah, karena produsennya ingin meraup untung yang banyak tanpa membayar pajak cukai.

Dua orang petugas Bea Cukai Madiun mengurai secara detail ciri-ciri daripada rokok ilegal di hadapan masyarakat penonton wayang kulit di Balai Desa Siman, Kecamatan Siman Ponorogo, Sabtu 17 Juni 2022. “Rokok ilegal itu ya rokok yang tidak legal. Jadi rokok itu legal atau ilegal itu sudah bisa kita lihat dari bungkusnya,” kata Iksan Triyono, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Kantor Bea Cukai Madiun.

Jelas Iksan lebih dalam, rokok ilegal tidak ada mencantumkan nama pabriknya PT atau alamatnya atau memghilangkan jejak. Kedua merk biasanya dibuat mirip-mirip dengan rokok resmi yang terkenal atau bisa dikatakan tembakan. Dan yang paling kentara lagi yaitu dari harganya lebih murah bisa separuhnya. Lagi tidak ada komposisinya, tar dan nikotin berapa tidak dicantumkan, itu bahaya dan merusak kesehatan.

Kedua ungkap Bayu Tri Nugraha, yang juga dari Pemeriksa Bea dan Cukai Madiun, bahwa legal atau ilegal juga bisa dilihat dari pita cukai atau banderol. Tapi ingat, banderol juga bisa dipalsukan, bisa polos atau berbeda.

“Ciri rokok ilegal itu agar mudah mengingat adalah 2P 2B. Kepanjangan dari 2P yaitu Polos dan Palsu, sedangkan 2B yaitu Bekas dan Berbeda.” Kata Bayu.

Lanjut Bayu, Polos adalah tidak pakai pita cukai sama sekali, sedang Palsu adalah kadang pita cukai dicetak sendiri atau difotokopi. Dan untuk Bekas mereka memakai pita cukai bekas rokok legal lain dan menempelkannya lagi. Untuk Berbeda itu biasanya penggunaan pita cukai tidak sama antara untuk kretek dan filter.

Jadi demi keuntungan sendiri dan meraup banyak, orang-orang yang tidak bertamggungjawab tidak mau membayar pajak atau mencurangi negara, yaitu dengan 2P 2B (polos, palsu, bekas, berbeda). “Tentu itu ada konsekwensi hukumnya atau sanksi pidana yang berat,” ucap Bayu Tri Nugraha.


Reporter: Sugeng Prasetyo
Editor: Khafidz Kusnindar

Share it:

Gempur Rokok Ilegal

Post A Comment:

0 comments: