Edukasi! Bea Cukai Jelaskan Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Harapan kita, pinta Fathoni, ilmu yang didapat tidak disimpan sendiri tapi untuk disampaikan kepada masyarakat.
Share it:

Narasumber dan tamu undangan sepakat tolak rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan negara

PONOROGO – Upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan oleh pemerintah, karena jelas merugikan masyarakat dan negara. Ancamannya pun beat bagi pelanggarnya.

Keseriusan pemerintah perihal pemberantasan rokok ilegal didukung pendanaan yang tidak sedikit. Salah satunya melalui sosialisasi  lepada masyarakat. Tujuan utamanya, masyarakat luas paham dan peduli untuk ikut dalam pemberantasan rokok ilegal.

Fathony dari Ditjen Bea Cukai menjadi nara sumber

Fathoni dari Be Cukai memaparkan di hadapan elemen masyarakat yang hadir, diantaranya: TNI/Polri, linmas, perangkat desa, pramuka, pers apa itu rokok ilegal dan cara mengenalinya.

Cara membedakan, menurut Fathoni, yaitu mengamati pita cukai. Rokok ilegal itu menggunakan pita cukai palsu, membedakannya kalau asli itu pita cukai berwarna terang, dan kalau palsu itu berwarna buram. “Persis seperti uang palsu,” katanya.

Adik-adik dari kepramukaan menjadi peserta sosialisasi rokok ilegal

Lanjutnya, kedua yaitu menggunakan pita cukai bekas. Artinya, pengedar rokok ilegal memasang pita cukai bekas pita cukai rokok lain. Dan yang ketiga, yaitu rokok tanpa pita cukai alias polos. Jadi, mudah untuk melihat apakah rokok itu legal, cek ada pita cukai tidak, pita cukai baru atau tidak. 

Dalam pita cukai yang dipasang pun harus memenuhi aturan yang berlaku, Beber Fathoni, pita cukai harus menyertakan SKM, kode personalisasinya benar/cocok tidak, selanjutnya pita cukai pasti ada logo hewan. Bea cukai telah menetapkan beberapa hewan di Indonesia yanh digunakan di pita cukai, yaitu: Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, Takasi, Badak, dan Begantan.

Harapan kita, pinta Fathoni, ilmu yang didapat tidak disimpan sendiri tapi untuk disampaikan kepada masyarakat. “Rokok ilegal diberantas karena merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Bagi pelanggarnya pun ada sanksi pidana berbeda-beda, baik itu bagi pengguna/pengedar pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas, ataupun tanpa pita cukai/polos.



Reporter: Sugeng Prasetyo/Advertorial

Share it:

Gempur Rokok Ilegal

Hot Topics

Ponorogo

Post A Comment:

0 comments: