Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agus Kurniawan |
PONOROGO - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo Agus Kurniawan, S.H., M.H. saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal (Gempur Rokok Ilegal) di Kabupaten Ponorogo beberapa waktu lalu menyampaikan perlunya pengetahuan masyarakat tentang rokok ilegal.
Mengapa? Kata Agus, sebab dia meyakini bahwa masih banyak sekali masyarakat kita yang tidak paham apa itu yang dimaksud rokok ilegal yang dilarang UU, dan merugikan negara dalam jumlah besar itu. Mereka belum tahu persis, ciri-ciri rokok ilegal tersebut.
Dalam sosialisasinya, Agus menyebut ciri-ciri rokok ilegal yang sering ditemukan di lapangan, ada empat modus pelanggaran yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan dapat memberikan pemahaman mengenai kontribusi cukai untuk negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal.
Di situ poin penting, dimana masyarakat harus paham dulu, sehingga setelah paham mereka bisa memilah mana rokok yang boleh diedarkan atau dikonsumsi, dan mana yang dilarang.
“Sosialisasi rokok ilegal yang dilaksanakan merupakan langkah preventif untuk mencegah beredarnya rokok ilegal di masyarakat. Melalui pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahayanya rokok ilegal yang dapat menimbulkan kerugian negara,” katanya.(Adv)
Reporter: Sugeng Prasetyo
Post A Comment:
0 comments: