Pagelaran wayangan bersama sosialisasi gempur rokok ilegal di Kecamatan Ngebel |
PONOROGO, NGEBEL- Ada-ada saja cara Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat Ponorogo.
Genjar sosialisasi, demikian tegas Joni Widiarto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Ponorogo. Imbuhnya, sosialisasi pun harus mengena dan dengan strategi tepat.
Ia mencontohkan, ya dengan wayangan semisal ini. Mengapa dipilih wayangan, karena masyarakat kita masih mengidolakan wayang, khususnya di pinggiran. “Makanya ya kita sosialisasi sambil wayangan,” kata Joni.
Sosialisasi gempur rokok ilegal bersamaan dengan menggelar wayang kulit digelar di Kantor Kecamatan Ngebel atau di wisata kebanggaan Ponorogo, Telaga Ngebel, Sabtu 18 Februari 2023 lalu. Wayangan menghadirkan dalang kondang, Ki Sapto Gondo Kusumo.
Di sela-sela wayangan disisipkan sosialisasi gempur rokok ilegal dengan mendatangkan narasumber dari Bea Cukai Madiun. Dijelaskan Joni, dalam kegiatan ini pihaknya menggandeng juga dinas terkait, yaitu Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo, Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Komda Ponorogo, dan Pemerintah Kecamatan Ngebel.
Sosialisasi pencegahan rokok ilegal oleh Bea Cukai Madiun |
“Semoga ini efektif bisa membantu memberi pencerahan untuk memberantas rokok ilegal,” ujarnya.
Sementara dari Bea Cukai Madiun, Cahyo Wibowo mengharapkan kepada masyarakat agar paham perihal larangan keras rokok ilegal. Dan akhirnya, ikut aktif membantu pemberantasan larangan peredaran rokok ilegal.
“Paham, dan berperan aktif memberantas peredaran rokok ilegal,” tegas Cahyo Wibowo.
Camat Ngebel, Dwi Cahyanto sebagai tuan rumah kegiatan sosialisasi menyampaikan rasa terima kasih, dan mengungkapkan syukur, karena di wilayah kerjanya nihil peyalahhunaan rokok ilegal.
Kasatpol PP Joni Widarto bersama Bea Cukai Madiun, Camat Ngebel, dan Ketua Pepadi Ponorogo |
Dengan tidak adanya kasus rokok ilegal di Ngebel, lantas berbangga, namun Dwi Cahyanto berpesan kepada masyarakat untuk terus waspada akan peredarannya, karena dimana pun tempat memiliki potensi penyalahgunaan.
“Ngebel nihil tidak ada kasus, masyarakat harus betul-betul meninggalkannya,” harapnya.
Pelanggaran rokok ilegal banyak memanfaatkan celah agar bisa laku di pasaran, diantaranya karena tidak menggunakan cukai rokok (ilegal), biasanya rokok-rokok polos ini dijual murah di pasaran. Jelas ini melanggar dan merugikan negara.
Pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dimana dalam pasal 54 sanksi bagi pengedar dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sedangkan dalam pasal 56 sanksi bagi pengguna diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Reporter: Sugeng Prasetyo/Adv
Post A Comment:
0 comments: