Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik: (1) konsumsinya perlu dikendalikan, (2) peredarannya perlu diawasi, (3) pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, (4) atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Sementara itu bea cukai memiliki beberapa tugas pokok, yaitu melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di Bidang Kepabeanan dan cukai. Tugasnya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bea cukai pun memiliki beberqpq fungsi, yaitu: (1) memberi fasilitas perdagangan, hal ini dikandung maksud bisa menekan biaya tinggi, sehingga akan tercpta iklim perdagangan yang lebih kondusif. (2) Melindungi/mendukung industri dalam negeri, dengan tujuan mencapai keunggulan kompetitif/dapat bersaing dalam pasar internasional. (3) Melindungi masyarakat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang/dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan dan moralitas. (4) Mengoptimalkan penerimaan negara, menghimpun penerimaan negara melalui penetapan tarif bea masuk dan bea keluar atas barang ekspor impor dan pengenaan cukai kepada barang tertentu.
Pras
Post A Comment:
0 comments: