Cukai Hasil Tembakau atau CHT

CHT merupakan cukai yang dikenakan pada berbagai macam hasil tembakau, termasuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Share it:

CHT merupakan cukai yang dikenakan pada berbagai macam hasil tembakau, termasuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, bahwa HTPL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakaua selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.

Jadi, yang termasuk produk CHT adalah:

  • Sigaret
  • Cerutu
  • Rokok daun
  • Tembakau iris
  • juga HPTL

Sedangkan yang termasuk produk HPTL adalah:

  • Ekstrak dan esens tembakau
  • Tembakau molases
  • Tembakau hirup (snuff tobacco)
  • Tembakau kunyah (chewing tobacco)

Dalam pembuatannya, HPTL ini juga dibuat dengan cara lain sesuai perkembangan teknologi dan selera konsumen, termasuk mencampurnya dengan bahan pengganti atau bahan pembantu yang diperlukan.

Berikut penjelasan dari masing-masing produk CHT dan HPTL:

  1. Sigaret adalah rokok dari tembakau rajangan dan dibungkus bahan pembungkus kertas dengan cara dilinting

  2. Cerutu adalah rokok yang dibuat dari gulungan daun tembakau kering atau lisong

  3. Rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting.

  4. Tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang.

  5. Ekstrak dan esens tembakau adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai perkembangan teknologi.

    Ekstrak dan esens tembakau ini biasanya digunakan sebagai bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektronik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).

  6. Tembakau molasses adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai perkembangan teknologi.

    Tembakau molasses ini biasanya dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap.

  7. Tembakau hirup adalah hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai perkembangan teknologi.

    Tembakau hirup ini dikonsumsi dengan cara dihirup.

  8. Tembakau kunyah adalah hasil tembakau yanag berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi.

    Tembakau kunyah ini dikonsumsi dengan cara dikunyah.

Itulah sekilas tentang berbagai macam produk hasil tembakau dan olahan tembakau lainnya sebagai pemahan bahwa produk hasil tembakau tidak hanya sebatas rokok saja seperti yang dikenal pada umumnya.



Kaff

Share it:

Gempur Rokok Ilegal

Post A Comment:

0 comments: