Bupati Tegaskan! Laporkan Jika Temukan Rokok Ilegal

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko kepada wartawan mengatakan, bahwa rokok ilegal itu rokok yang tidak membayar. “Itu harus dipahami,” katanya.
Share it:
Kang Giri, Bupati Ponorogo


PONOROGO – Dalam ikut mengamankan pendapatan negara dan meminimalisir efek negatif bahaya rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Ponorogo getol menyuarakan untuk ikut memberantas rokok ilegal. 

Gaung gempur rokok ilegal ini terus membahana di Ponorogo. Pesan-pesan berantas rokok ilegal terus didengungkan, tak terkecuali lewat media massa.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko kepada wartawan mengatakan, bahwa rokok ilegal itu rokok yang tidak membayar. “Itu harus dipahami,” katanya.

Rokok itu lanjut Bupati, suatu barang yang wajib membayar pajak. Yang ditandai dengan adanya pita pajak (pita cukai) pada kemasan rokok tersebut.

Lantaran keberadaan rokok ilegal itu merugikan negara dan membahayakan, maka Bupati menegaskan kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif. Apabila masyarakat mendapati rokok ilegal, tidak perlu ragu untuk segera melapor ke kantor Bea dan Cukai atau melalui call center yang ada.

Konsekwensi hukum, jika ditemukan orang yang memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal adalah pada UU No. 39 Tahjn 2002 tentang cukai. Dalam  Pasal 54 berbunyi:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dibubuhi pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana. dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai pajak dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai pajak yang harus dibayar.

Pasal selanjutnya yang mengancam adalah Pasal 56. Berberbunyi:

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukarkan, memperoleh, atau menyediakan Barang Kena Pajak yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana menurut undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai pajak dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai pajak yang harus dibayar. (Pras)




Reporter: Pras

Share it:

Gempur Rokok Ilegal

Ponorogo

Post A Comment:

0 comments: