Bea Cukai Lindungi Masyarakat Lewat Penindakan Rokok Ilegal

Bea Cukai secara aktif dan terus menerus berupaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal.
Share it:


Bea Cukai secara aktif dan terus menerus berupaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal. Hal tersebut sejalan dengan fungsinya selaku community protector. Selain itu, peredaran barang ilegal tentu dapat merugikan perekonomian, tidak hanya dari sisi penerimaan negara, namun juga mengancam keberlangsungan para pelaku usaha dalam negeri.

Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal dari kegiatan patroli darat. Pengawasan dilaksanakan di beberapa jasa ekspedisi di daerah kota dan kabupaten Malang. Dari kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan 56.300 batang rokok tanapa pita cukai. Selanjutnya tim membawa barang bukti bersama terperiksa berinisial AFYP dan VP selaku penanggung jawab kantor cabang ekspedisi ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran 179.120 batang rokok tanpa pita cukai dan dilekati pita cukai palsu. Pengawasan dilakukan berdasarkan hasil analisis di e-commerce. Petugas bergerak ke perusahaan jasa kiriman untuk menggagalkan pergerakan barang tersebut.

Hatta menuturkan, peredaran rokok ilegal dapat merugikan perekonomian negara secara langsung karena peredaran barang ilegal tersebut menyebabkan persaingan yang tidak sehat serta mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga berimbas pada penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.

“Di sisi lain, DBHCHT memiliki peranan penting dalam menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, hingga kesejahteraan petani dan buruh pabrik hasil tembakau,” pungkas Hatta.


Kaff

Share it:

Gempur Rokok Ilegal

Post A Comment:

0 comments: