Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Pasang Poster di Toko Kelontong hingga Swalayan

Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya mempersempit peredaran rokok ilegal.
Share it:


Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya mempersempit peredaran rokok ilegal. Tim gabungan itu terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri, Bagian Perekonomian dan SDA, Diskop UKM dan Perindag, Bagian Hukum, serta DPMPTSP dan Tenaga Kerja serta petugas dari Bea Cukai.

Poster yang ditempel itu berisi ciri-ciri rokok ilegal berupa pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas rokok polos atau tanpa pita cukai.

Selai itu, di dalam poster tersebut juga memuat logo Pemerintah Kabupaten, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten setempat.

Dalam poster tersebur juga berisi himbauan kepada masyarakat apabila menemukan rokok ilegal untuk melaporkan ke Kantor Bea dan Cukai.

Selain itu, dalam poster itu juga berisi sanksi peredaran rokok ilegal yang diatur pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Share it:

#Gempur Rokok Ilegal

Gempur Rokok Ilegal

Hot Topics

Nasional

Post A Comment:

0 comments: