Pemerintah terus mengajak kepada masyarakat menjauhi dan ikut memberantas peredaran rokok ilegal. Sosialisasi terus dilakukan di mana-mana dengan getol.
Fungsional Bea Cukai Madiun, Tri Hariono memberikan rumus untuk memudahkan memilah ini rokok resmi atau tidak resmi. Yaitu rumus 2P dan 2B.
Ia pun menjabarkan rumus tersebut, P pertama maksudnya “polos”. Rokok ilegal itu polos, tanpa cukai resmi, tidak didaftarkan, dan tidak bayar pajak.
Lanjutnya, P yang kedua adalah “palsu”. Artinya, rokok ilegal yang beredar itu ada pita cukainya, tetapi itu pita cukai palsu.
Sedangkan untuk rumus yang 2B adalah sebagai berikut. B yang pertama itu adalah “bekas”. Maksudnya, mereka para pemalsu rokok dan pengedar rokok ilegal memberikan pita cukai, namun itu pita cukai bekas.
Dan untuk B yang kedua adalah “berbeda”. Berbeda, dimana rokoknya Cuma dilekati pita cukai kecil yang murah pajaknya. Makanya, pinta Tri Hariono setelah tahu dan bisa membedakan mana rokok yang ilegal dan resmi, masyarakat supaya ikut mendukung pemberantasan rokok ilegal.
“Bersama-sama, ikut mendukung program gempur rokok ilegal,” katanya.
Bupati Ponorogo menyatakan, apa yang disampaikan dari Bea Cukai Madiun harus didukung bersama-sama oleh masyarakat luas Ponorogo. “Kami mensuport agar gempur rokok ilegal terwujud dan sukses,” ujarnya.
Bupati Sugiri menjelaskan, bahwa pihaknya akan menggandeng dan melibatkan masyarakat agar program gempur rokok ilegal bisa sukses berjalan. Pajak negara jalan, dan bahaya rokok ilegal bisa diminimalisir. (Pras)
Reporter: Pras
Post A Comment:
0 comments: