Cukai Naik, Pemerintah Gencar Gempur Roko Ilegal

Nirwala mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan pidana
Share it:



Pemerintah resmi menaikkan cukai rokok 10 persen. Kenaikan cukai ini akan berdampak pada naiknya peredaran rokok ilegal.

Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui jika peredaran rokok ilegal berjalan lurus dengan kenaikan tarif cukai tembakau.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Haryanto mengatakan, kenaikan tarif cukai berkolerasi positif terhadap peredaran rokok ilegal di Tanah Air. Dampak pandemi menyebabkan daya beli masyarakat melemah sementara disparitas harga antara rokok legal dan ilegal semakin jauh.

“Saat ini, disparitas antara rokok ilegal legal itu mencapai 68 persen. Kalau tadinya sebelum PPN naik itu sekitar 62 persen tetapi begitu PPN naik dari 9,1 persen menjadi 9,9 persen itu menjadi 68 persen ,” katanya.

Ia mengungkapkan,

rokok ilegal adalah rokok yang beredar di Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti aturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Adapun, ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai. Biasanya hanya dilekati dengan pita cukai palsu atau pita cukai bekas.

Lebih lanjut, Nirwala mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

Adapun sanksi untuk pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Oleh karena itu, untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi “Gempur Rokok Ilegal”.

Share it:

#Gempur Rokok Ilegal

Ekonomi

Gempur Rokok Ilegal

Kesehatan

Ponorogo

Post A Comment:

0 comments: