Peredaran rokok tanpa pita cukai termasuk dalam kategori tindak kejahatan. Peredaran rokok ilegal ini biasanya dijual secara bebas di pasar-pasar tradisional. Bagi masyarakat awam, nyatanya sulit untuk membedakan rokok legal dan rokok ilegal.
Dibutuhkan kejelian untuk memastikan rokok yang dikonsumsi telah dibayarkan cukainya. Meski begitu ada beberapa cara mudah untuk membedakan jenis rokok legal dan ilegal.
Berikut ini beberapa ciri rokok ilegal yang bisa dilihat dengan cara mudah:
Kemasan Plastik Tembakau Iris
Para perokok mungkin sudah tidak asing lagi dengan jenis tembakau iris, utamanya mereka yang sudah berusia lanjut. Tembakau iris merupakan salah satu jenis rokok yang biasa dikonsumsi dengan cara melinting sendiri.
Biasanya tembakau iris hanya dikemas di dalam plastik. Ada yang sudah tersedia dengan kertas papirnya, ada juga yang dijual secara terpisah.
Biasanya tembakau iris yang hanya dijual dalam bungkus plastik saja tidak memiliki pita cukai atau ilegal. Sebab tidak ada tempat khusus untuk menempelkan pita cukai.
Sebaliknya, tembakau iris legal biasanya setelah dikemas dalam wadah plastik, kembali dibungkus dengan wadah yang terbuat dari kertas atau bungkus rokok pada umumnya. Kemudian pita cukai ditempelkan di salah satu bagian kemasan sebagai pertanda rokok legal.
Pakai Pita Cukai Palsu
Rokok yang dijual secara legal biasanya memiliki pita cukai pada kemasan rokok. Namun, pengusaha nakal bisa menerapkan pita cukai palsu.
Memang dalam pengujian keaslian membutuhkan alat khusus yang hanya dimiliki otoritas berwenang. Namun bukan berarti sebagai masyarakat awam tidak bisa membedakannya.
Satu cara mudah membedakan yang asli dan palsu dengan cara mencocokkan jumlah batang rokok pada kemasan dengan yang tertera pada pita cukai. Jumlah batang pada keduanya haruslah sama. Bila jumlahnya berbeda, sudah dipastikan pita cukai tersebut palsu.
Rokok Tanpa Pita Cukai
Bila menemukan rokok tanpa pita cukai, sudah dapat dipastikan legalitasnya tidak ada. Meskipun pada kemasan telah memiliki peringatan bahaya merokok, bila tidak terdapat pita cukai tetap berstatus ilegal.
Selain itu, ada pula rokok yang dijual hanya menggunakan plastik tanpa kemasan. Meskipun secara tampilan fisik batang rokok sama seperti pada umumnya, namun dapat dipastikan rokok tersebut ilegal. Sebab tidak dibungkus dengan kemasan yang baik dan tidak memiliki pita cukai.
Rokok Kawasan Bebas Tak Perlu Pita Cukai
Tidak semua rokok tanpa pita cukai bisa disebut rokok ilegal. Di beberapa kawasan khusus, ada juga rokok yang dijual tanpa pita cukai. Namun kemasan rokok tersebut memiliki tanda khusus yakni tulisan 'Khusus Kawasan Bebas'.
Kawasan bebas yang dimaksud yakni Batam, Bintan, Karimun dan Sabang. Rokok-rokok tersebut hanya boleh dikonsumsi di daerah yang telah ditentukan. Produksi rokok tersebut bisa di daerah yang sama maupun di luar kawasan khusus. Namun distribusi dan konsumsinya harus di kawasan bebas.
idr
Post A Comment:
0 comments: