Dalam rangka pengamankan keuangan negara khususnya terkait dengan produksi, peredaran, dan perdagangan barang kena cukai, Bea Cukai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Barang Kena Cukai (BKC) dan Pemasangan Poster. Pemberian edukasi dan pengetahuan terkait rokok ilegal diberikan kepada Pemilik Toko Tempat Penjual Eceran Rokok.
Selain melakukan sosialisasi, Tim Bea Cukai juga memberikan demo identifikasi pita cukai dengan menggunakan lampu sinar UV dan alat peraga sebagai upaya memudahkan pemilik toko mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Poster “Yuk Kenali Rokok Ilegal” juga dilekatkan dibagian depan toko untuk menambah pengetahuan masyarakat tentang jenis-jenis pelanggaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok, seperti rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pengetahuan masyarakat dan menyadarkan masyarakat untuk tidak memperjual belikan rokok ilegal demi menjaga Indonesia dari peredaran Rokok Ilegal dan mengamankan potensi penerimaan negara. Tim Bea Cukai juga memberikan himbauan apabila menemukan rokok ilegal dapat menghubungi contact centre yang tertera pada poster “Yuk Kenali Rokok Ilegal”. Untuk Indonesia Maju. Bea Cukai Makin Baik.
khaf
Post A Comment:
0 comments: