YKI Dukung Pemerintah Naikan Cukai Rokok untuk Cegah Kanker

Kejadian kanker di Indonesia, menurut data GLOBOCAN di 2020, tercatat terus meningkat dengan 397.000 kejadian kasus baru kanker.
Share it:



YAYASAN Kanker Indonesia (YKI) mendukung pemerintah menaikkan cukai rokok yang akan diberlakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Sri Mulyani pada tahun 2022.

Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia Prof. Aru Wisaksono Sudoyo mengapresiasi langkah tersebut karena bisa mengurangi potensi kejadian kasus kanker baru.

"Yayasan Kanker Indonesia menyambut baik dan berterima kasih pada Pemerintah RI atas rencananya menaikkan cukai rokok dalam waktu dekat. Kenaikan cukai rokok diharapkan akan menurunkan konsumsi rokok dan mengurangi potensi kejadian kanker baru yang banyak diakibatkan rokok," ujar Aru dalam keterangan tertulis..

Kejadian kanker di Indonesia, menurut data GLOBOCAN di 2020, tercatat terus meningkat dengan 397.000 kejadian kasus baru kanker. 

Kasus kanker akibat rokok terjadi karena rokok mengandung karsinogen yang dapat berdampak pada seluruh tubuh.

Rokok dapat menyebabkan setidaknya 15 jenis kanker, seperti kanker paru, kanker kandung kemih, leukimia, serviks, kolorektal, kerongkongan, panggul, ginjal, hati, mulut, tenggorokan, pankreas, perut, dan pangkal tenggorokan.

Menimbang rokok merupakan penyebab kanker yang dapat dicegah, pengendalian terhadap rokok perlu dilakukan secara seksama.

"Hanya dengan upaya kolaboratif pemerintah, termasuk melalui kenaikan cukai rokok ini, beserta segenap komponen masyarakat, kita bisa turunkan kejadian kanker baru di Indonesia," ujar Aru.

Dengan menaikan biaya cukai rokok, diharapkan konsumsi rokok di Indonesia berkurang dan kualitas hidup masyarakat bisa meningkat.

"Ini juga meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai Jaring Kesehatan Nasional di masa depan khususnya untuk penanganan kanker, meningkatkan kesehatan manusia dan komunitas, mengurangi beban penyakit dan kematian akibat kanker, serta manfaat umum lainnya," papar Aru. (Ant/OL-1)


Editor: Ratna

Share it:

#Gempur Rokok Ilegal

Gempur Rokok Ilegal

Head Line

Nasional

Post A Comment:

0 comments: