Ponorogo – Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo akan meminta petani menyertakan titik koordinat lahan saat akan membeli pupuk bersubsidi. Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi penyelewengan pupuk subsidi oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Petani penggarap lahan harus menyertakan titik koordinat sawah per petani. Jadi by name by address,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bidang Prasaran dan Sarana Pertanian (PSP), Dipertahankan Kabupaten Ponorogo, Mahendro Arso, ditulis Sabtu (12/11/2022).
Kebijakan yang dilakukan tersebut diputuskan mengingat banyak kecurangan yang dilakukan oleh para pedagang pupuk atau dari pihak petani sendiri.
Praktik-praktik culas ini, tentu merugikan para petani. Jatah pupuk bersubsidi yang harus diterima, malah diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara, penerapan keharusan menyertakan titik koordinat lahan ini akan dijalankan Dipertahankan Ponorogo pada pertengahan 2023 nanti. Dengan segala keterbatasannya, tahun ini, kata Mahendro pihaknya belum bisa mengawalinya.
“Pertengahan tahun depan, diarahkan setiap petani penggarap, petak sawahnya harus bertitik koordinat jika ingin membeli pupuk bersubsidi,” katanya.
Selain sebagai syarat untuk pembelian pupuk bersubsidi, titik koordinat sawah atau lahan ini juga bisa menjadi dokumen bagi Dipertahankan Ponorogo untuk pemetaan penggarap lahan.
Sebab, luas lahan pertanian di Kabupaten Ponorogo kurang lebih 34.081 hektar. Sementara untuk petani penggarap, dari ajuan RDKK tahun 2021 sekitar 125 ribu petani.
“Dengan titik koordinat sawah ini, kita jadi tahu wilayah hamparan lahan oleh petani penggarap,” pungkasnya.
Nand
Post A Comment:
0 comments: