JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC Kementerian Keuangan akan menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 12 September-12 November 2022 mendatang.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan wujud komitmen dari Bea Cukai sebagai community protector dan revenue collector. Adapun ini dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
Menurut Tobacco Control Support Center (TCSC), jumlah konsumen rokok Indonesia pada 2018 mencapai 33,8 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Hal inilah yang kemudian membuat Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal. Operasi tersebut nantinya dilakukan dengan dua metode pendekatan, yaitu soft approach dan hard approach.
“Sementara hard approach merupakan metode pendekatan yang dilakukan dengan upaya represif berupa penindakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Nirwala melalui sebuah keterangan resmi.
Berdasarkan data Bea Cukai, selama periode Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 2018 hingga 2022 terus mengalami peningkatan jumlah penindakan. Sedangkan, jumlah barang hasil penindakan atau BHP cenderung menurun tiap tahunnya.
Nirwala berharap, peningkatan jumlah penindakan dapat memberikan efek jera sehingga meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.
Selain itu, penurunan peredaran rokok ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal. Ini tentunya dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal.
**kafi**
Post A Comment:
0 comments: