S-HAT UMKM Warga Sekaran Dibagikan Bupati Ponorogo

Share it:
Foto bersama usai penyerahan sertifikat hak atas tanah (S-HAT) UMKM warga Desa Sekaran

PONOROGO, SIMAN - Suasana gembira tampak dari 250 warga Desa Sekaran Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo yang telah menerima Sertifikat Hak Atas Tanah ( S-HAT ) bagi UMKM dari Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN).

Istimewanya Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko, SE.MM hadir dan secara simbolis menyerahkan langsung sertifikat program UKM di kantor Desa Sekaran Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, Rabu (28/9/2022).

Turut hadir jajaran Forkopimda Ponorogo, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Dinas Perdagkum, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bank BPR Jatim cabang Ponorogo, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Siman, Kepala Desa beserta perangkatnya dan para undangan.

Kang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyerahkan langsung sertifikat

Kepala Desa Sekaran Minim Subarno mengapresiasi dengan telah diselesaikannya program sertifikat UMKM bagi warganya. “Alhamdulllah hari ini sudah selesai semua program dari bapak bupati tahun 2021. Kami mengucapkan terima kasih karena Desa Sekaran mendapat program ini. Program  ini bisa membantu masyarakat bila menginginkan permodalan untuk usaha mereka. Karena mayoritas warga kami banyak yang menjadi petani dan wiraswasta.” Ucapnya.

Program sertifikat UMKM ini, jelas Minim Subarno lain dari yang sebelumnya. Program ini khusus yang ber-KTP di desa Sekaran. Dan Alhamdullliah semua pengajuan sebanyak 250 pendaftar sudah jadi semua sertifikatnya. Setelah kami cek sudah sesuai dengan ukuran dan nama dari masing masing pemohon.

Selanjutnya harap Minim Subarno, semoga dengan diterimanya sertifikat ini bisa meningkatkan perekonomian. Bagi yang sudah usaha maupun mau memulai usaha bisa memanfaatkan sertifikat ini untuk tambahan permodalan sehingga perputaran roda perekonomian di Desa Sekaran akan semakin maju. Semoga bermanfaat dan bisa digunakan dengan sebaik-baiknya.

Menyanyikan lagu kebangsaaan Indonesia Raya

Sementara itu, pihak ATR/BPN Kabupaten Ponorogo dalam sambutannya menyampaikan, program ini adalah program UKM (Usaha Kecil dan Menengah) sebagai bentuk tindak lanjut perjanjian lintas sektor Kementrian Koperasi dan UKM dengan ATR/BPN.

Harapannya dapat membantu pengusaha desa yang asetnya belum tersertifikat, sehingga dapat mengembangkan usahanya.

Sedangkan Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko SE. MM dalam sambutannya menjelaskan, bahwa program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2019 – 2021. Capaian penerima manfaat sebanyak 1.405 bidang tanah dari pelaku usaha mikro. Tahun 2023 direncanakan pelaksanaan program tersebut sebanyak 700 bidang yang akan dikoordinasikan dari Dinas Perdagkum Kabupaten Ponorogo.

Sambutan dari Kang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di hadapan para penerima sertifikat

Dalam arahannya Bupati Ponorogo mengatakan, bahwa Program sertifikat UKM ini bertujuan untuk penertiban administrasi negara dan untuk ketetapan hukum serta untuk menghindari konflik horizontal.

"Sertifikat ini juga sangat penting guna meningkatkan roda perekonomian. Yang artinya warga akan dimudahkan oleh pemerintah untuk mendapatkan pinjaman permodalan" Jelas Kang Giri , panggilan akrab Bupati Ponorogo.

Hal ini dipandang Bupati penting dilakukan bukan hanya sertifikat UMKM saja, karena pertumbuhan ekonomi pasca pandemi ini agak melambat. Sehingga perlu kita dorong dari berbagai sektor sehingga akan terjadi kontraksi pasar agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi seperti yang kita harapkan.


Reporter: Muchtar Azhari
Editor: Sugeng Prasetyo

Share it:

Ponorogo

Post A Comment:

0 comments: