Foto bersama usai penyerahan sertifikat hak atas tanah (S-HAT) UMKM warga Desa Sekaran |
PONOROGO, SIMAN - Suasana gembira tampak dari 250 warga Desa
Sekaran Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo yang telah menerima Sertifikat Hak
Atas Tanah ( S-HAT ) bagi UMKM dari Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN).
Istimewanya Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko, SE.MM hadir
dan secara simbolis menyerahkan langsung sertifikat program UKM di kantor Desa
Sekaran Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, Rabu (28/9/2022).
Turut hadir jajaran Forkopimda Ponorogo, Kepala Kantor Pertanahan,
Kepala Dinas Perdagkum, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bank BPR Jatim cabang
Ponorogo, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Siman, Kepala Desa beserta
perangkatnya dan para undangan.
Kang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyerahkan langsung sertifikat |
Kepala Desa Sekaran Minim Subarno mengapresiasi dengan telah
diselesaikannya program sertifikat UMKM bagi warganya. “Alhamdulllah hari ini
sudah selesai semua program dari bapak bupati tahun 2021. Kami mengucapkan
terima kasih karena Desa Sekaran mendapat program ini. Program ini bisa membantu masyarakat bila menginginkan
permodalan untuk usaha mereka. Karena mayoritas warga kami banyak yang menjadi
petani dan wiraswasta.” Ucapnya.
Program sertifikat UMKM ini, jelas Minim Subarno lain dari
yang sebelumnya. Program ini khusus yang ber-KTP di desa Sekaran. Dan Alhamdullliah
semua pengajuan sebanyak 250 pendaftar sudah jadi semua sertifikatnya. Setelah
kami cek sudah sesuai dengan ukuran dan nama dari masing masing pemohon.
Selanjutnya harap Minim Subarno, semoga dengan diterimanya
sertifikat ini bisa meningkatkan perekonomian. Bagi yang sudah usaha maupun mau
memulai usaha bisa memanfaatkan sertifikat ini untuk tambahan permodalan
sehingga perputaran roda perekonomian di Desa Sekaran akan semakin maju. Semoga
bermanfaat dan bisa digunakan dengan sebaik-baiknya.
Menyanyikan lagu kebangsaaan Indonesia Raya |
Sementara itu, pihak ATR/BPN Kabupaten Ponorogo dalam
sambutannya menyampaikan, program ini adalah program UKM (Usaha Kecil dan
Menengah) sebagai bentuk tindak lanjut perjanjian lintas sektor Kementrian Koperasi
dan UKM dengan ATR/BPN.
Harapannya dapat membantu pengusaha desa yang asetnya belum
tersertifikat, sehingga dapat mengembangkan usahanya.
Sedangkan Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko SE. MM dalam
sambutannya menjelaskan, bahwa program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2019
– 2021. Capaian penerima manfaat sebanyak 1.405 bidang tanah dari pelaku usaha
mikro. Tahun 2023 direncanakan pelaksanaan program tersebut sebanyak 700 bidang
yang akan dikoordinasikan dari Dinas Perdagkum Kabupaten Ponorogo.
Sambutan dari Kang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di hadapan para penerima sertifikat |
Dalam arahannya Bupati Ponorogo mengatakan, bahwa Program
sertifikat UKM ini bertujuan untuk penertiban administrasi negara dan untuk
ketetapan hukum serta untuk menghindari konflik horizontal.
"Sertifikat ini juga sangat penting guna meningkatkan
roda perekonomian. Yang artinya warga akan dimudahkan oleh pemerintah untuk mendapatkan
pinjaman permodalan" Jelas Kang Giri , panggilan akrab Bupati Ponorogo.
Hal ini dipandang Bupati penting dilakukan bukan hanya sertifikat UMKM saja, karena pertumbuhan ekonomi pasca pandemi ini agak melambat. Sehingga perlu kita dorong dari berbagai sektor sehingga akan terjadi kontraksi pasar agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi seperti yang kita harapkan.
Reporter: Muchtar Azhari
Post A Comment:
0 comments: