Press release tertangkapnya pengedar dan pemakai Sabu-Sabu oleh pelaku "Gembel" |
“Gembel” sopir truk warga Ponorogo berhasil dibekuk polisi.
Ia kedapatan memakai dan mengedarkan narkotika berjenis sabu-sabu.
PONOROGO - Satreskoba Polres Ponorogo berhasil menangkap DW
warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Ponorogo saat melakukan transaksi jual beli
Narkotika jenis sabu sabu di rumahnya.
“Pengedar untuk Gembel ini. Barang buktinya sebesar
sabu-sabu sebesar 5,25 gram,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo
saat press release, Kamis (25/8/2022).
Kasat Rarkoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusen mengatakan
bahwa tersangka ini sudah satu tahun mengedarkan narkoba. Dia merupakan sopir
truk.
Tersangka awalnya adalah pemakai. Tetapi ketergantungan
menghisap sabu-sabu. Dia kehabisan uang, hingga terpaksa menjual barang haram
itu.
“Dijual kepada teman-temannya. Paket hemat gitu. 1 gramnya
dibagi menjadi 60 bungkus. Dijual kepada rekan-rekannya sopir,” kata AKP
Akhmad.
Terungkapnya, info masyarakat ada pengedar sabu jenis sabu.
Polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan didapati barang bukti sabu-sabu
itu termasuk timbangan digital.
Menurutnya, dalam satu kali dia membeli 5 gram sabu-sabu.
Satu bulan, bisa membeli hingga 15 sampai 20 kali.
“Kami kenai pasal berlapis. Yakni 114 KUHP dan 112 KUHP ayat
2. Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” paparnya.
Disisi lain, Gembel mengaku kehilangan kerja sebagai sopir
karena terpaan Covid 19. Dia pun ketergantungan dengan barang haram itu.
“Karena itu saya terpaksa jual sabu-sabu. Keuntungan besar sekali,” pungkasnya. (Hum)
Post A Comment:
0 comments: