Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo |
PONOROGO - Dari masa ke masa persoalan-persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih terjadi, mulai dari yang ringan hingga ‘kronis’. Termasuk di Kabupaten atau kota yang terkenal dengan sebutan Kota Reyog, Ponorogo.
Persoalan-persoalan itu terbukti dengan banyak dan
meningkatnya kasus perceraian di meja Kantor Pengadilan Agama Kabupaten
Ponorogo. Ditambah aduan-aduan yang masuk ke meja ruang kerja Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo.
Demikian itu terurai dari Ketua DPRD dan pimpinan dewan lainnya dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Senin 15 Agustus 2022. Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo menyatakan keprihatinan pada persoalan PMI Ponorogo.
“Makanya kita (DPRD) berinisiatif membuat Peraturan Daerah
(Perda) itu, tujuannya biar Pemerintah Daerah bisa hadir. Jangan sampai
bahasanya, sudah tidak bisa menyiapkan lapangan pekerjaan, tidak bisa memberi
perlindungan masyarakatnya, dan tidak bisa memberi bekal masyarakatnya,” kata
Sunarto.
Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia |
Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran
itu diinisiasi DPRD, jelas Sunarto pada tahun 2021 saat ada workshop di Gedung
Sasana Praja. Di mana muncul pertanyaan dan aspirasi, bahwa Ponorogo tercatat
sebagai kabupaten/kota peringkat ke-2 di Jawa Timur sebagai pengirim TKI. Atau
pengekspor PMI terbesar nomor 2 di Jawa Timur. Di tahun 2019, remiten
(pengiriman uang dari luar negeri) untuk Ponorogo mencapai angka 500 miliar
lebih (setengah triliyun).
“Tapi dibalik itu semua, masih menyisikan berbagai
persoalan-persoalan yang terjadi pada PMI kita, seperti persoalan rumah tangga
dan lainnya. Bahkan di tahun 2021, dari angka 1.990 angka perceraian di
Ponorogo yang banyak itu dari angka cerai gugat dari si wanita (istri). Cerai
talak (dari si suami) angkanya 540. Sisanya dari gugatan cerai istri,” ucap
Sunarto.
Sedang di tahun 2022 ini, catatan angka perceraian di
Ponorogo terang Legislator dari Partai NasDem ini sudah mencapai angka 1.290
per Januari – Juli 2022. Yang gugat talak 350 orang, dan yang gugat cerai 899
orang.
“Dari angka perceraian itu, terbanyak pertama dilakukan oleh
Pekerja Migran Indonesia, dan yang kedua adalah Aparatur Sipil Negara (ASN),”
katanya.
Melihat kondisi memprihatinkan ini dibutuhkan formula atau
solusi untuk menekan angka perceraian di Ponorogo, khususnya dari kalangan PMI.
Namun sayang, perda yang disusun atau diusulkan belum bisa berjalan mulus. Ada
beberapa hal yang masih sulit diterima.
Dalam sosialisasi di hadapan undangan dari berbagai elemen profesi
di wilayah Kecamatan Siman, Sunarto menyampaikan perlunya perlindungan dan
pengurusan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), PMI, dan keluarganya dilakukan
berdasarkan asas keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, dan keadilan sosial.
“Tujuan perlindungan PMI untuk meningkatkan kesadaran,
kepedulian dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat
untuk mewujudkan rasa aman, meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup PMI
Kabupaten Ponorogo dan keluarganya serta terjaminnya pemenuhan hak-hak PMI dan
keluarganya pada sebelum, selama dan setelah penempatan,” ujar Sunarto.
Reporter Sugeng Prasetyo
Post A Comment:
0 comments: