Sunarto dan Dwi Agus Kecewa, Paripurna Keputusan RPJMD Tak Sesuai Regulasi

Share it:
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto didampingi Dwi Agus Prayitno (Wakil Ketua), dan beberapa Ketua Fraksi


PONOROGO – Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, Wakil Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, dan beberapa anggota dewan lain kecewa dengan tetap diputuskannya Raperda RPJMD melalui paripurna, 30 Juni 2021 kemarin. Karena Raperda RPJMD dinilai belum tuntas atau masih ada pembahasan di tingkat fraksi. 

Beberapa anggota dewan lain yang tak turut menghadiri rapat paripurna yaitu dari fraksi NasDem, fraksi PKB, dan fraksi Golkar. Baik Sunarto maupun Dwi Agus Prayitno mempertanyakan soal regulasi. “Kita tetap mendukung dan mengawal program pemerintahan yang ada, selama berorientasi pada kepentingan rakyat, dan sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Sunarto.

Tegas Sunarto, mengapa kita belum melaksanakan paripurna? Salah satu alasannya, karena pembahasan Raperda RPJMD belum tuntas di tingkat Pansus. Untuk perihal dinamika dan pernak-pernik tentang regulasi dan tata tertib mengenai persidangan paripurna, dalam press release Sunarto menyerahkan kepada Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno untuk menjelaskan.

Dwi Agus Prayitno menjelaskan soal dinamika yang belum selesai di tingkat pansus, yaitu diantaranya permintaan fraksi NasDem perihal hardcopy RPJMD yang tidak diberikan. Sehingga rapat hari ini (paripurna) belum ada sikap pendapat dari pansus. Regulasi lain yang tidak sesuai lagi,adalah rapat paripurna DPRD pengambilan keputusan reperda RPJMD yang kurang kuorum. 

“Ketentuannya pengambilan keputusan harus dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota DPRD, untuk Ponorogo minimal 30 orang. Dan 30 orang tersebut harus hadir ke rapat yang dibuktikan dengan pembubuhan tanda tangan,” ucapnya.

Dwi Agus ia juga mempertanyakan, bahwa yang namanya paripurna pengambilan keputusan RPJMD itu ada rangkaiannya. Mulai dari pembacaan daftar hadir, penyampaian pendapat pansus sampai pada pengambilan keputusan yang harus dihadiri oleh bupati sebegaimana tata tertib Pasal 112 ayat 4. 

“Ini yang perlu dicermati yaitu tingkat kehadiran, karena materinya hanya pengambilan keputusan raperda RPJMD, tidak ada materi yang lain. Kalo ada materi lain, sudah tentu ada undangan lagi,” tandasnya. 

==***==


Sumber || Reporter:

 Prasetyo

Share it:

Politik

Post A Comment:

0 comments: