Berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 109 Tahun 2020 tentang “Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Ponorogo” , menghimbau agar seluruh masyarakat Kabupaten Ponorogo tetap mematuhi protokol kesehatan guna mempercepat pemutusan rantai penyebaran virus corona. Selanjutnya, menindak lanjuti surat keputusan Bupati Ponorogo Nomor : 188.45/1168/405.09/2020 tentang protokol kesehatan pada kegiatan penyelenggaraan event dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19).
“Saya selaku penanggung jawab utama Desa menghimbau agar bapak/ibu dalam menggelar resepsi pernikahan dilaksanakan dalam waktu maksimal 1 hari dan tidak melaksanakan kegiatan pada hari lain kecuali pada hari H resepsi, selanjutnya tuan rumah di harapkan untuk menyediakan tempat cuci tangan serta tamu undangan tidak makan di lokasi agar tidak terjadi kerumunan” ujar bapak Sumono selaku Kepala Desa Wagir Lor.
Berhubung resepsi pernikahan menimbulkan kerumunan dan di khawatirkan akan memunculkan cluster baru di Kabupaten Ponorogo maka penerapan peraturan Bupati Nomor 109 Tahun 2020 wajib di patuhi seluruh masyarakat Kabupaten Ponorogo. Mengingat penyebaran virus corona di Kabupaten Ponorogo yang terus mengalami peningkatan maka sosialisasi ini dilaksanakan guna memberikan edukasi kepada masyarakat agar saling bekerja sama dengan pemerintah untuk mempercepat pemutusan penyebaran virus corona.
==***==
Reporter:
Noor Ainie Herman
Post A Comment:
0 comments: