Kampanye Pilkada 2020 di Internet Bakal Diawasi Lebih Ketat

Share it:

Pecut.id
–  Nota kesepakatan aksi tentang pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 menjadi salah satu upaya  pemangku kepentingan sepakat berbagi tugas dalam melakukan mitigasi konten di media siber yang melawan hukum atau bertentangan dengan peraturan perundangan. Bahkan kini penanganan jauh lebih tegas.

“Kegiatan kampanye melalui tahapan pemilihan di media internet berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten-konten yang melawan hukum dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, masyarakat, dan peserta pemilihan (pilkada),” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan usai penandatanganan nota kesepakatan aksi di Jakarta, Jumat (28/08/2020).

Oleh karena itu, Ketua Bawaslu menegaskan dengan nota kesepakatan aksi itu, akan ada tindakan yang lebih tegas. Nota kesepakatan itu juga merupakan kerja sama lanjutan dari nota kesepakatan aksi Pemilu 2019 dan Pilkada 2018 antara Bawaslu, KPU dan Kominfo.

“Pengawasan konten internet tahun 2020 menambah pelibatan pihak Polri untuk penguatan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum. Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Cyber Crime Polri dalam menangani konten negatif di internet ini,” tuturnya.

Mengenai pembagian wewenang, menurut Abhan, KPU memiliki wewenang menyediakan informasi data tim kampanye serta akun media sosial peserta pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya.  Ketua Bawaslu Abhan menyatakan lembaga yang dipimpinnya akan menyediakan hasil pengawasan Pilkada Serentak 2020 terkait konten internet yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan. Selain itu juga, menyediakan data laporan masyarakat terkait akun konten internet yang memuat informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai Pilkada.

"Ketiga, menyediakan analisis hasil kajian pengawasan terkait media sosial dan kampanye tahapan pilkada. Keempat, memfasilitasi kegiatan koordinasi para pihak pemangku kepentingan dalam menunjang pengawasan konten internet untuk Pilkada Serentak 2020," jelasnya.

Menurut Abhan, saat ini sudah ada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018 yang menjadi salah satu acuan mengawasi kampanye pemilihan pada internet.

Penandatangan Nota Kesepakatan Aksi Nomor: K.Bawaslu/HM/02.00/VIII/2020, Nomor Pr.07-NK/01/KPU/VIII/2020, dan Nomor: 581/MOU/M.Kominfo/HK.04.01/8/2020 ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Lantai 4 Gedung Bawaslu RI, Jakarta.

Penanganan Konten

Kementerian Kominfo sesuai nota kesepakatan aksi memiliki wewenang menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan melakukan penanganan konten internet sesuai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Konten Internet Bermuatan Negatif.

Menteri Kominfo menyatakan pihaknya mendukung Pilkada 2020 berlangsung sukses dalam ruang digital yang sehat. “Saya menggarisbawahi betul akselerasi digital pada masa Covid-19, informasi dan telekomunikasi mempunyai peran vital untuk mendukung sirkulasi demokrasi kita. Tidak bisa dimungkiri bahwa kecerdasan kita sebagai bangsa menentukan kualitas demokrasi kita,” ujarnya.

Menteri Johnny menjelaskan langkah pencegahan sangat krusial karena  penyebaran hoaks dan disinformasi cenderung meningkat menjelang masa kampanye. Pola tersebut menurutnya terlihat pada rangkaian Pemilu 2019. "Dari 922 isu hoaks sebanyak 557 kasus di antaranya ditemukan pada Maret hingga Mei 2019 yang merupakan masa puncak Pemilu 2019," ungkapnya.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo, menurut Menteri Kominfo melakukan tiga langkah strategis pencegahan penyebaran konten secara komprehensif dari tingkat hulu hingga hilir. “Di tingkat hulu (upstream), kami melakukan kampanye, edukasi, dan sosialisasi terkait literasi digital secara masif melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi. Jika literasi digital tinggi, masyarakat tidak akan mudah termakan hoaks,” tegasnya.

Menteri Johnny menjelaskan dalam tingkat middle-stream, Kementerian Kominfo mememiliki kewenangan untuk menutup situs, platform, ataupun akun yang memuat konten negatif. Bakhan dengan  mesin pengais informasi (AIS), Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengidentifikasi konten negatif untuk penanganan dan pengendalian yang lebih lanjut.

“Melalui proses identifikasi tersebut, kami dapat membuat laporan serta menyusun klarifikasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Kami juga telah berkoordinasi dengan semua platform media sosial di Indonesia dalam komitmen menangani konten negatif di internet,” jelasnya.

Pada tingkat hillir atau down-stream, Menteri Kominfo mendukung upaya Bareskrim Polri dalam menindak dan menegakkan hukum terhadap pembuat maupun penyebar hoaks serta konten negatif. “Dalam Pilkada Serentak 2020, kolaborasi antara Kominfo, Polri bersama Bawaslu dan KPU menjadi semakin penting untuk mencegah dan memberantas penyebaran hoaks juga disinformasi,” jelasnya.

Dalam acara yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menambahkan pengawasan penandatangan nota kessepakatan aksi ini amat strategis mengingat pandemi Covid-19 membuat banyak kegiatan dilakukan secara daring.

"KPU sendiri mengatur masa kampanye Pilada 2020 pada 26 September- 5 Desember 2020. Kita harus pikirkan bersama dampak perkembangan dunia digital yang memang memudahkan juga kadang-kadang menyulitkan karena masa kampanye di internet tak kenal waktu. Hal ini menuntut kita kerja lebih keras lagi,” katanya.

Dalam acara MoA itu, Ketua Bawaslu, Ketua KPU dan Menteri Kominfo meresmikan Deklarasi Internet Indonesia Lawan Hoaks Dalam Pilkada 2020. Deklarasi itu didukung oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia dan sejumlah platform media sosial seperti BIGO Live Indonesia, Google Indonesia, Facebook Indonesia, LINE Indonesia, Telegram Indonesia, Tiktok Indonesia, dan Twitter Indonesia. Deklarasi ini berisi tiga poin yang pada intinya berupaya kesepakatan bersama melawan hoaks dan ujaran kebencian atau SARA dengan meningkatkan literasi kepada masyarakat.


==***==


Sumber:

kominfo.go.id

Share it:

Pemerintahan

Post A Comment:

0 comments: