Terbakar Api Cemburu, Warga Sampung ini Nekat Bacok Korban yang Diduga Jalin Hubungan Asmara dengan Istrinya

Share it:


Ponorogo - Terbakar api cemburu, Pria berinisial S, (42), asal Desa Gelangkulon Sampung nekat bacok M, (35), Warga Dukuh Kroyo Desa Gelangkulon Sampung pada Senin, (17/08) sekira pukul 16.30 wib.

Pelaku melakukan pembacokan kepada Korban sebanyak dua kali. Bacokan pertama mengenai punggung korban, sedangkan bacokan kedua  berhasil ditangkis oleh korban dengan cara menahan tangan pelaku yang memegang clurit, kemudian korban berhasil mendorong Pelaku hingga ke luar rumah

Kapolsek Sampung, Iptu Marsono mengungkapkan kronologi kejadian. 

"Pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 wib, Pelaku bersama dengan istrinya  datang ke rumah korban dengan tujuan menanyakan tentang foto editan yang di buat oleh korban yaitu foto korban yang disandingkan dengan foto istri pelaku," terangnya.

Lanjut Kapolsek, karena saat itu korban tidak ada di rumah, yang ada hanya istri korban, pelaku memberikan foto editan tersebut ke istri korban dan berpesan akan datang lagi atau meminta korban untuk datang ke rumahnya (rumah pelaku).

Masih menurut Kapolsek, sekira pukul 16.30 wib korban datang menemui pelaku untuk menanyakan maksud memberikan foto editan tersebut kepada istrinya dan terjadilah cek-cok antara keduanya. 

 "Akhirnya Pelaku mengambil Clurit di dekat almari yang jaraknya sekira 4 meter dari kursi tamu dan langsung membacokkan clurit tersebut ke korban yang masih duduk di kursi tamu sebanyak 2 kali," ungkapnya.
 
 Sementara itu, istri dan anak pelaku datang dan teriak minta pertolongan dan tidak lama kemudian datang saksi yang langsung melerainya. 

"Setelah berhasil dilerai, korban didapati pakaiannya berlumuran darah yang ternyata punggungnya terluka kena bacokan clurit dan langsung dilarikan ke Puskesmas Badegan dan dirujuk ke RSUD Hardjono Ponorogo," tukasnya. 

Kapolsek mengungkapkan Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban diduga karena terbakar api cemburu.

"Pelaku sudah lama mencurigai korban menjalin hubungan asmara dengan istrinya, yang diketahui pelaku lewat sms, facebook dan telepon di hand phone istri pelaku," jelasnya. 

Hasil pemeriksaan medis, Korban mengalami luka terbuka dengan lebar 10 cm, kedalaman luka 6 cm dan korban menjalani rawat inap dan operasi pembuluh darah.

Kapolsek menambahkan Pelaku berikut barang bukti clurit telah diamankan Unit Reskrim Polsek Sampung guna penyidikan lebih lanjut. "Pelaku bisa dijerat dengan Pelanggaran Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP," pungkasnya. (Hm Sp/ han)

Sumber:

Seputar Ponorogo Dot Com

Share it:

Kriminal

Ponorogo

Post A Comment:

0 comments: