Pecut.id - Belakangan media sosial Twitter diramaikan dengan surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengenai penggunaan istilah "anjay".
Dalam edaran tersebut, Komnas PA meminta publik agar menghentikan penggunaan istilah " anjay" untuk tujuan merendahkan dan melecahkan.
Sebagai catatan, Komnas PA merupakan organisasi independen, berbeda dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang merupakan lembaga negara independen.
Penjelasan Komnas PA
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, membenarkan adanya surat edaran tersebut.
Menurutnya, larangan penggunaan istilah "anjay" harus dilihat dari beberepa sudut pandang dan tergantung konteks pemakaian.
"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sensara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah anjay tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Arist, Minggu (30/8/2020).
Bahkan, menurutnya penggunaan "anjay" dalam konteks tersebut bisa dipidana sebagai bentuk kekerasan verbal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Akan tetapi, apabila istilah tersebut digunakan dalam konteks memuji atau mengungkapkan rasa kekaguman, maka Komnas PA tak mempermasalahkan penggunaan istilah "anjay".
"Bisa saja kalau maknannya pujian atau salut terhadap prestasi orang atau produk spektakuler, itu tidak apa-apa, silakan dipakai," jelas dia.
Arist menjelaskan, adanya surat edaran tersebut dilatarbelakangi oleh aduan masyarakat kepada Komnas PA.
Sebagai respons atas aduan dan keresahan masyarakat itu, Komnas PA pun mengeluarkan surat larangan penggunaan istilah "anjay" dalam konteks merendahkan, melecehkan, atau berkata kasar.
Dia pun tak mempermasalahkan tanggapan negatif dari sejumlah warganet.
"Kalau ada orang kontra, tidak apa-apa. Itu kebebasan ekspresi, Komnas PA tidak tersinggung. Tugas Komnas PA untuk meluruskan itu. Komnas PA ini sahabat anak tanpa diskriminasi," tuturnya.
"Jadi kalau ada dampak menimbulkan kekerasan, maka komnas harus hadir di situ," tambahnya.
==***==
Sumber || Reporter:
Kompas.com
Post A Comment:
0 comments: